Indikator Makro
Ekspor Impor
Perdagangan luar negeri
terdiri dari ekspor dan impor barang-barang.
1. Cakupan komoditas
Semua jenis barang, kecuali yang termasuk di bawah ini:
a. Pakaian dan perhiasan dari para penumpang dan awak alat angkut.
b. Barang-barang yang diekspor/ diimpor dari suatu negara untuk digunakan untuk keperluan kedutaan besar negara tersebut.
c. Barang-barang yang digunakan untuk keperluan eksebisi atau pameran.
d. Peti Kemas yang dimaksudkan untuk diisi kembali.
e. Uang, surat-surat berharga dan barang finansial lainnya.
f. Barang-barang contoh.
2. Sistem Perdagangan
a. Statistik ekspor berdasarkan pada Sistem Perdagangan Umum yang meliputi seluruh area geografi Indonesia.
b. Statistik Impor berdasarkan pada Sistem Perdagangan Umum sejak tahun 2008. Sebelum tahun 2008 menggunakan Sistem Perdagangan Khusus yang meliputi seluruh area geografi Indonesia kecuali Kawasan Berikat yang dianggap sebagai Luar Negeri.
3. Penilaian
a. Ekspor mengacu pada nilai Free On Board (FOB).
b. Impor mengacu pada nilai Cost Insurance and Freight (CIF).
c. Keduanya dinyatakan dalam Dollar Amerika (USD)
4. Pengukuran Kuantitas
Semua kuantitas dinyatakan dalam bentuk berat netto dalam satuan kilogram.
5. Rekan Negara
a. Negara tujuan adalah negara yang pada saat pengiriman diketahui sebagai negara terakhir dimana barang tersebut akan terkirim.
b. Negara asal adalah negara dimana barang-barang tersebut diproduksi, setelah diverifikasi oleh Kantor Bea Cukai, sesuai dengan peraturan.