Indikator Makro
Ketenagakerjaan
Penduduk Usia kerja, adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih.
Penduduk yang termasuk angkatan kerja, Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja, Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
Bekerja, Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.
Punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, adalah keadaan dari seseorang yang mempunyai pekerjaan tetapi selama seminggu yang lalu sementara tidak bekerja karena berbagai sebab, seperti: sakit, cuti, menunggu panenan, mogok dan sebagainya.
Penganggur terbuka:
a. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan.
b. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha.
c. Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan.
d. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.
Pekerja Tidak Penuh, adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu).
Setengah Penganggur, adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa).
Pekerja Paruh Waktu, adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain (dahulu disebut setengah pengangguran sukarela).
Lapangan usaha, adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/ usaha/ perusahaan/ kantor tempat seseorang bekerja.
Jenis pekerjaan/jabatan, adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja.
Status pekerjaan, adalah jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan.
Berusaha sendiri, adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
Berusaha dibantu buruh tidak tetap/ buruh tak dibayar, adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, dan menggunakan buruh/ pekerja tak dibayar dan atau buruh/ pekerja tidak tetap.
Berusaha dibantu buruh tetap/ buruh dibayar, adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/ pekerja tetap yang dibayar.
Buruh/ Karyawan/ Pegawai, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/ kantor/ perusahaan secara tetap dengan menerima upah/ gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/ karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebolan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bolan. Apabila majikannya instansi/ lembaga, boleh lebih dari satu.
Pekerja bebas di pertanian, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebolan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha pertanian meliputi: pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian.
Majikan, adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
Pekerja bebas di nonpertanian, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/ majikan/ institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebolan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.Usaha non pertanian meliputi: usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, sektor konstruksi/ bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.
Pekerja keluarga/ tak dibayar, adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/ gaji, baik berupa uang maupun barang.
Nomor | Tahun | Angka Partisipasi Angkatan Kerja |
---|---|---|
1 | 2017 | 58.28 |
2 | 2018 | 60.32 |
3 | 2019 | 66.14 |
4 | 2020 | 69.26 |
5 | 2021 | 67.98 |
6 | 2022 | 69.98 |
7 | 2023 | 72.31 |